Rabu, 14 Januari 2009

Suara Terbanyak Tak Jamin Duduk di DPRD

Suara terbanyak yang ditetapkan MK bagi caleg yang ingin duduk di DPR, dinilai tak menjamin caleg tersebut dapat langsung duduk di DPR. Sebab, perolehan suaranya masih harus ditentukan dengan perolehan suara parpol.

"Jangan beranggapan sistem suara terbanyak adalah dengan mendapat suara terbanyak di dapil, seorang caleg langsung mendapat kursi legislatif," kata Ketua Tim Laskar Hijau M. Taufik Hidayat, S.Kom di jln Rappocini Posko Induk Tim Pemenangan Ibu Nurhani Sirajuddin, SE.
Dalam Pemilu 2009, menurut dia, meski menggunakan suara terbanyak, tetap masih menerapkan sistem proporsional daftar terbuka bukan suara terbanyak dengan sistem distrik murni. Karena suara terbanyak dengan sistem proporsional daftar terbuka juga ditentukan dari keseluruhan suara yang diperoleh parpol. Jadi masih harus melihat perolehan suara parpol yang mencalonkan caleg di suatu dapil.

Maka dengan sistem ini, lanjut dia, pembagian kursi didasarkan dari perolehan suara parpol dibanding bilangan pembagi pemilih (BPP) yang dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan. Sehingga, caleg yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya belum menjamin ia akan duduk di DPR, jika jumlah suara yang diraih parpol tidak mencapai BPP.

Misalnya, Taufik mencontohkan, jika BPP di dapil Sul-Sel 1 setelah pembagian total suara sah dengan (12 kursi )jumlah kursi diperebutkan adalah 30 ribu suara, maka parpol yang tidak mendapat total suara sebanyak BPP itu tidak meraih kursi.

Dalam penghitungan seperti itu, caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya tapi total suara parpolnya tidak mencapai BPP, tidak dapat langsung duduk di DPR.

Dengan sistem seperti ini, tambah dia, caleg harus berjuang bersama parpolnya. Artinya, dengan suara terbanyak tidak lantas membuat caleg berjuang sendiri meraih suara dalam pemilu. Karena berapa pun suara yang diraih caleg tetap tidak berarti jika parpolnya gagal meraih BPP

0 komentar:

 
© Copyright by NURHANI SIRAJUDDIN, SE  |  Template by Blogspot tutorial